HIKMAH

Benarkah Ngupil Membatalkan Puasa?

Foto: Ilsutrasi

CIKALRAMADHAN – Bagi sebagian orang, “ngupil” atau membersihkan hidung dengan jari adalah aktivitas refleks yang dilakukan tanpa berpikir panjang. Namun, di bulan Ramadan, aktivitas remeh ini tiba-tiba bertransformasi menjadi perdebatan fikih yang pelik di meja makan hingga grup WhatsApp keluarga. Pertanyaan klasiknya: apakah memasukkan jari ke dalam hidung bisa menggugurkan sahnya puasa?

Perdebatan ini bermula dari prinsip dasar puasa dalam mazhab Syafi’i, yang jamak dianut masyarakat Indonesia. Puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari masuknya benda (‘ain) ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh) secara sengaja.

Batas “Jauh” dan “Dekat”

Para ulama fikih tidak sekadar melarang, melainkan merinci batasan anatomi hidung secara detail. Dalam literatur klasik, batas lubang hidung dibagi menjadi dua bagian: bagian luar dan bagian dalam.

Mengutip penjelasan dalam kitab Fathul Qarib, batas yang membatalkan puasa adalah jika benda dalam hal ini ujung jari atau alat pembersih melewati pangkal hidung yang sejajar dengan tulang yang keras (muntaha al-khaysyum).

“Selama aktivitas membersihkan hidung hanya dilakukan di bagian yang masih terjangkau oleh ujung jari kelingking saat membersihkan bagian luar, maka puasa tetap sah,” tulis salah satu catatan edukasi keislaman yang kerap dirujuk. Sederhananya, jika “ngupil” hanya bertujuan mengambil kotoran di area luar yang masih dangkal, mayoritas ulama sepakat hal itu tidak membatalkan puasa.

Antara Kebutuhan dan Kehati-hatian

Persoalan muncul ketika aktivitas ini dilakukan terlalu dalam hingga menyentuh rongga bagian atas yang berbatasan dengan tenggorokan. Secara fikih, bagian ini sudah dianggap sebagai bagian “dalam” tubuh. Memasukkan benda ke area ini secara sengaja dianggap sebagai istifrag atau memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka, yang secara hukum berakibat fatal pada status puasa seseorang.

Namun, Islam juga mengenal asas kemudahan. Jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa sengaja, atau karena kebutuhan medis yang mendesak, seperti membersihkan sumbatan yang mengganggu pernapasan secara darurat, maka ada ruang untuk diskusi lebih lanjut. Meski demikian, para ulama menganjurkan sikap ihtiyat atau berhati-hati.

Makruh yang Mengintai

Sekalipun tidak sampai membatalkan karena dilakukan di area dangkal, para ulama tetap melabeli aktivitas ini sebagai sesuatu yang makruh (dibenci) jika dilakukan tanpa alasan mendesak. Alasannya sederhana: tindakan tersebut dikhawatirkan menjadi “pintu masuk” bagi ketidaksengajaan yang lebih jauh.

Ramadan, dalam filosofi jurnalisme kami di Cikalpedia.id, adalah momentum untuk melatih kesadaran penuh (mindfulness) atas setiap gerak tubuh. Menahan diri dari sekadar mengorek lubang hidung di siang hari bukan hanya soal menjaga hukum formal puasa, melainkan latihan untuk lebih sadar dan terkontrol terhadap kebiasaan-kebiasaan kecil kita.

Pada akhirnya, bagi mereka yang tetap ingin menjaga kebersihan hidung, para ahli menyarankan untuk melakukannya saat waktu wudu atau di saat-saat setelah berbuka. Selain lebih aman secara syariat, hal ini juga menghindarkan puasa kita dari polemik yang tak perlu di tengah upaya mengejar pahala yang sempurna. (red)

Related Articles

Pemkab Kuningan Sebar Pangan Murah di 15 Kecamatan, Ini Jadwalnya

Cikal

Hujan Tak Surutkan Aksi Sosial, Gerakan KITA–APIK–XMan Tuntaskan Berbagi 1000 Takjil

Cikal

Sambut Ramadhan, Lapas Kuningan Bersihkan Masjid Al-Hikmah

Cikal

Leave a Comment